Rabu, 22 Juli 2015

Penetapan PTKP Untuk Tahun Pajak 2015


Akhirnya Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 122/PMK.010/2015 mengenai perubahan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi. Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah:

a.       Besarnya PTKP untuk orang pribadi adalah:
  1. Rp36.000.000,- untuk diri WP orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,- untuk WP yang kawin;
  3. Rp36.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

b.       PTKP baru ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2015.

Pada akhirnya, terbitnya PMK ini mengakhiri penantian WP mengenai kenaikan PTKP di tahun 2015 ini. Namun di sisi lain, peraturan ini tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana teknis pelaksanaan PTKP yang berlaku di tengah tahun.

Di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut memang disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Dirjen Pajak, namun sayangnya hingga kini peraturan tersebut belum diterbitkan oleh DJP. Sehingga hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan di sisi WP, di antaranya:
  1. PMK-122 ini berlaku mulai tanggal 29 Juni 2015. Dengan demikian, apakah hal ini berarti penghitungan pajak dengan PTKP baru hanya dapat dilakukan per tanggal tersebut? Meskipun dalam PMK ini disebutkan berlaku untuk tahun pajak 2015, namun PMK ini tidak menegaskan PTKP berlaku surut sejak 01 Januari 2015.
  2. Bagaimana dengan pajak yang sudah dihitung/dipotong dan dibayar sebelum adanya kenaikan PTKP? bagaimana mekanisme perhitungannya?
Semoga saja pertanyaan tersebut bisa terjawab pada juklak yang nantinya akan diterbitkan oleh DJP. Kita tunggu saja...


Selasa, 28 Agustus 2012

Nyumbang ke Karyawan, Jangan Lupa Pajaknya

Memberikan sumbangan untuk pegawai merupakan sesuatu yang jamak dilakukan oleh perusahaan. Lalu apakah hal ini free dari pajak?

Minggu, 27 Februari 2011

Kapan Harus Memotong PPh 21

Sebagai pemotong PPh, kewajiban utamanya adalah memotong pajak. Pertanyaan selanjutnya kapan harus dilakukan pemotongan PPh--khususnya PPh 21?

Minggu, 02 Mei 2010

Kena Tarif Tinggi, Belum Tentu Aman

Dalam praktik perpajakan yang kini terjadi, sangat jamak perusahaan memotong PPh Pasal 21 untuk orang pribadi tertentu, misalnya komisaris atau direksi dengan tarif PPh yang paling tinggi-atau tidak dikenai PPh secara progresif dari tarif yang paling rendah.

Sabtu, 24 April 2010

Faktur Pajak-Ku Kini !!!

Bicara mengenai PPN, tak bisa berpaling dari masalah Faktur Pajak. Sejak era pertama kali pengenaan PPN di Indonesia, mekanisme pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh penjual atau pengusaha (baca: Pengusaha Kena Pajak/PKP) yang memungut PPN.

PMK-68/PMK.03/2010: Batasan Pengusaha Kecil PPN

Tidak ada perubahan batasan pengusaha kecil yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam aturan pelaksana UU PPN No. 42/2009 yang diatur dalam PMK 68/2010.

Sabtu, 03 Oktober 2009

Mulai Tahun 2009, PPh 21 Enggak Perlu Takut LB

Praktik mengurangi setoran PPh Pasal 21 supaya di akhir tahun tidak LB (baca: lebih bayar) adalah hal yang jamak dilakukan oleh WP pada umumnya.