Tidak ada perubahan batasan pengusaha kecil yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam aturan pelaksana UU PPN No. 42/2009 yang diatur dalam PMK 68/2010. Hal ini tentu sangat mengecewakan karena batasan 600 juta tersebut berlaku sejak tahun 2003. banyak pihak berharap berlakunya UU PPN baru akan mengubah batasan tersebut. Pasalnya batasan norma saja saat ini sudah menjadi 4,8 miliar. Selain itu batasan pengusaha kecil sendiri dalam UU No. 20/2008 salah satu kriterianya adalah pengusaha yang omsetnya setahun 2,5 miliar.
Terlepas dari hal itu, ada beberapa ketentuan dalam PMK ini yang perlu kita perhatikan, antara lain:
1. Kewajiban menjadi PKP timbul bila dalam suatu masa pajak omset/peredaran usaha sudah melebihi batansan 600 juta;
2. Kewajiban menjadi PKP adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah terlampauinya batasan 600 juta tersebut;
contoh:
CV ABC pada bulan Mei 2010 memiliki omset usaha 500 juta, pada bulan juni 2010 melakukan penyerahan (baca penjualan) senilai Rp 150 juta. Maka dengan demikian, CV ABC wajib untuk daftar menjadi PKP paling lambat akhir bulan Juli 2010.
3. Bila Pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menjadi PKP, maka bila DJP memeroleh informasi dan keterangan mengenai hal tersebut, DJP dapat menetapkan PKP secara jabatan. Konsekuensi dari hal ini adalah DJP dapat menerbitkan SKP dan atau STP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan yang dihitung sejak omset brutonya lebih dari 600 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar