Rabu, 22 Juli 2015

Penetapan PTKP Untuk Tahun Pajak 2015


Akhirnya Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 122/PMK.010/2015 mengenai perubahan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi. Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah:

a.       Besarnya PTKP untuk orang pribadi adalah:
  1. Rp36.000.000,- untuk diri WP orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,- untuk WP yang kawin;
  3. Rp36.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

b.       PTKP baru ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2015.

Pada akhirnya, terbitnya PMK ini mengakhiri penantian WP mengenai kenaikan PTKP di tahun 2015 ini. Namun di sisi lain, peraturan ini tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana teknis pelaksanaan PTKP yang berlaku di tengah tahun.

Di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut memang disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Dirjen Pajak, namun sayangnya hingga kini peraturan tersebut belum diterbitkan oleh DJP. Sehingga hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan di sisi WP, di antaranya:
  1. PMK-122 ini berlaku mulai tanggal 29 Juni 2015. Dengan demikian, apakah hal ini berarti penghitungan pajak dengan PTKP baru hanya dapat dilakukan per tanggal tersebut? Meskipun dalam PMK ini disebutkan berlaku untuk tahun pajak 2015, namun PMK ini tidak menegaskan PTKP berlaku surut sejak 01 Januari 2015.
  2. Bagaimana dengan pajak yang sudah dihitung/dipotong dan dibayar sebelum adanya kenaikan PTKP? bagaimana mekanisme perhitungannya?
Semoga saja pertanyaan tersebut bisa terjawab pada juklak yang nantinya akan diterbitkan oleh DJP. Kita tunggu saja...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar