Minggu, 27 Februari 2011

Kapan Harus Memotong PPh 21

Sebagai pemotong PPh, kewajiban utamanya adalah memotong pajak. Pertanyaan selanjutnya kapan harus dilakukan pemotongan PPh--khususnya PPh 21?

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Dari sisi pemotong pajak, apabila sudah membayarkan penghasilan kepada orang pribadi--yang menjadi objek PPh 21--, maka pemotong pajak harus memotong PPh 21 saat itu.

Meskipun, pemotong pajak belum membayar penghasilan yang jadi Objek PPh Pasal 21, namun sepanjang pemotong pajak sudah membebankannya sebagai biaya, maka pemotong pajak juga harus melakukan pemotongan PPh pasal 21--paling lambat akhir bulan dilakukannya pembebanan biaya. Inilah yang dimaksud dengan saat teerutangnya penghasilan.

Contoh:
Pada tanggal 15 Januari 2011, PT ABC membayarkan jasa konsultansi pajak kepada Tn Arief, maka PPh Pasal 21 harus dipotong pada saat PT ABC membayarkan penghasilan tersebut.

Pada tanggal 20 Januari 2011, PT ABC sudah meng-acrue biaya notaris Hany,dengan mencatatnya sbb:
Biaya Notaris Rp1 juta
Utang Rp1 juta

Meskipun pembayaran belum dilakukan, namun PT ABC harus memotong PPh 21 paling lambat bulan Februari 2011.

Dengan memahami, kapan kita harus memotong PPh 21, maka kita akan terhindar dari pengenaan sanksi yang tidak semestinya. Karena, telat potong pajak sama juga kita akan telat setor pajak ke negara.

Teguh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar