Praktik mengurangi setoran PPh Pasal 21 supaya di akhir tahun tidak LB (baca: lebih bayar) adalah hal yang jamak dilakukan oleh WP pada umumnya.
Hal ini semestinya tidak boleh dilakukan karena WP bisa dianggap melakukan penggeseran PPh 21 terutang. Namun demikian, banyak WP yang selamat dari pantauan fiskus, sehingga praktik ini banyak yang melakukan. Tapi tidak sedikit pula yang diterbitkan STP (surat tagihan pajak) karena ketahuan oleh fiskus...
Nah, di tahun 2009 ini, sebaiknya praktik seperti itu ditinggalkan. Mengapa? Karena di tahun 2009 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Mulai tahun 2009 ini penghitungan PPh Pasal 21 dihitung di setiap masa (Jan s.d Des). untuk masa selain masa pajak terakhir (Des), penghitungan pajak dilakukan secara estimasi, sementara penghitungan PPh 21 di bulan Des adalah real atas seluruh penghasilan setahun si pegawai.
Nah, PPh Pasal 21 terutang di des adalah PPh Pasal 21 atas Ph. selama setahun dikurangi dengan PPh Pasal 21 dipotong di setiap bulan (Jan- Des). Dengan mekanisme penghitungan seperti ini--dengan asumsi setiap bulannya relatif sama besarnya--maka PPh Pasal 21 di bulan Des akan bersaldo normal "Kurang Bayar".
Jadi... enggak perlu khawatir lagi akan LB kan??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar