Memberikan sumbangan untuk pegawai merupakan sesuatu yang jamak dilakukan oleh perusahaan. Lalu apakah hal ini free dari pajak?
Sumbangan sejatinya bukan merupakan objek PPh bila memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yaitu tidak terkait dengan hubungan pekerjaan, usaha, kepemilikian dan penguasaan.
Dalam hubungan antara perusahaan dengan pegawai tentunya terdapat hubungan pekerjaan. Hal ini secara eksplisit seperti dinyatakan dalam memori penjelasan Pasal 8 PP 94 Tahun 2010.
Dalam Pasal tersebut dicontohkan sbb:
1. Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung.
2. Tuan A bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT X. Meskipun Tuan A tidak berstatus sebagai pegawai PT X, namun antara PT X dan Tuan A dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan A menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT X dan Tuan A mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.
Apakah Objek PPh 21
Dalam ketentuan mengenai PPh Pasal 21 memang tidak disebutkan bahwa sumbangan untuk pegawai merupakan objek PPh Pasal 21, namun bila sumbangan ini menjadi objek pajak dikarenakan adanya hubungan pekerjaan, maka hal ini tentu bisa ditarik bahwa penghasilan ini merupakan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Oleh karenanya harus dipotong PPh Pasal 21. CMIIW....
Pertanyaannya kemudian adalah... bila sumbangan untuk pegawai tersebut dikenai PPh Pasal 21 apakah boleh menjadi biaya di PPh Badan? Mestinya hal ini pun jawaban harus sejalan dengan alasan pemajakannya... bila ketentuan pajak kita memajaki sumbangan karena merupakan penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, maka semestinya hal ini merupakan biaya kompensasi kerja untuk pegawai seperti halnya gaji atau tunjangan lainnya... sehingga semestinya juga boleh dibiayakan di PPh Badan.
Hanya pendapat pribadi... silahkan dicerna,.... CMIIW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar