Dalam praktik perpajakan yang kini terjadi, sangat jamak perusahaan memotong PPh Pasal 21 untuk orang pribadi tertentu, misalnya komisaris atau direksi dengan tarif PPh yang paling tinggi-atau tidak dikenai PPh secara progresif dari tarif yang paling rendah.
Agar Tidak Kurang Bayar
Jika dilihat lebih dalam mengenai latar belakang mengenai hal itu, pengenaan PPh 21 dengan tarif tertinggi itu dilakukan untuk menghindari terjadinya Kurang Bayar di SPT WPOP.
Pasalnya, bila SPT terjadi kurang bayar, hal ini akan menyebabkan WPOP di akhir tahun harus membayar PPh terutangnya. Tak hanya itu, sebab lain yang paling dihindari oleh WP adalah karena harus membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Tetap Berisiko
Bila praktik pengenaan PPh 21 dengan tarif tertinggi ini dilihat dari sisi pemotong pajaknya, tentu tidak akan menyebabkan adanya pengeanaan sanksi di sisi pemotong pajaknya. Pasalnya, pajak yang disetor akan menjadi lebih tinggi. Hal ini tentu akan menyebabkan penerimaan KPP pemotong pajak pun bertambah.
Namun pengenaan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi tersebut akan menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan pajak di sisi KPP pihak yang dipotong pajaknya. Pasalnya, bila SPT Tahunan PPh WPOP kurang bayar di akhir tahun, maka kurang bayar tersebut akan masuk ke KPP WP terdaftar (KPP WP yang dipotong).
Jadi, hati-hati, bila fiskus aware terhadap hal ini, maka bisa jadi fiskus akan mengoreksi kredit pajak di SPT WPOP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar