Sabtu, 24 April 2010

Faktur Pajak-Ku Kini !!!

Bicara mengenai PPN, tak bisa berpaling dari masalah Faktur Pajak. Sejak era pertama kali pengenaan PPN di Indonesia, mekanisme pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh penjual atau pengusaha (baca: Pengusaha Kena Pajak/PKP) yang memungut PPN.

Dengan adanya perubahan UU PPN yang mulai berlaku 01 April 2010, ada perubahan ketentuan mengenai Faktur Pajak. Kini, tak lagi dikenal istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Sebelum era UU No. 42/2009 yang kini berlaku, bila PKP bertransaksi dengan pembeli yang identitasnya lengkap, harus menerbitkan Faktur Pajak (FP)Standar. Identitas pembeli di sini adalah: nama, alamat dan NPWP. Namun bila identitas pembeli tidak lengkap/tidak diketahui maka PKP dapat menerbitkan FP sederhan.

Salah satu perbedaan antara FP Standar dan FP Sederhana ini adalah format penomorannya. Utk FP Standar ada format baku penomorannya. Sedangkan untuk sederhan penomorannya diserahkan kepada PKP penjual.

Kini dgn UU Baru, FP dirubah dan Dirjen Pajak juga telah menerbitkan ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak dalam PER-13/PJ/2010. Dalam aturan ini, siapapun pembelinya format faktur pajaknya sama--terutama terkait dengan masalah penomorannya.

Namun, bagaimana bila transaksi dengan pembeli yg tidak diketahui ID-nya atau transaksi dengan pembeli akhir? Jika memang tidak diketahui identitasnya maka pada kolom identitas pembeli tidak perlu diisi.

Ada sanksinya

PKP yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa (BKP/JKP) tetap harus hati2 dan tidak sembarangan membuat FP. Jika ternyata pembeli punya ID lengkap namun PKP tidak mengisi ID pembeli, maka PKP dapat dikenai sanksi 2% x DPP PPN.

Namun jika memang tidak diketahui ID lengkap pembeli, maka PKP tidak akan dikenai sanksi bila tidak mengisi lengkap ID pembeli. Dalam Pasal 15 ayat (2) PER-13/PJ/2010, disebutkan bahwa PKP penjual--yang menerbitkan FP--tidak akan dikenai sanksi dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
a. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; atau
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP untuk PKP Pedagang Eceran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar