Anda sudah ber-NPWP? Jika sudah itu berarti anda punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai dan tidak punya penghasilan lainnya--selain yang telah dikenai PPh Final, Anda dapat menggunakan formulir 1770 SS.
Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk tahun 2009 ini SPT Tahunan PPh WPOP 1770 SS tidak ada batasan penghasilannya. Syaratnya, sepanjang penghasilan anda hanya berasal dari satu pemberi kerja--berapa pun jumlahnya dan hanya memperoleh pernghasilan berupa bunga tabungan atau deposito yang telah dikenai PPh Final.
Namun sepertinya bukti formulir ini hanya untuk pegawai yang bukti potongnya 1721 A1. Untuk pegawai yang bukti potongnya bukan 1721 A1 (misalnya pegawai tidak tetap) tidak dapat menggunakan SPT jenis ini. Pasalnya, SPT 1770 SS ini menyaratkan adanya bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri sipil), bukti potong tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari form SPT 1770 SS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar