Sabtu, 24 April 2010
Faktur Pajak-Ku Kini !!!
Bicara mengenai PPN, tak bisa berpaling dari masalah Faktur Pajak. Sejak era pertama kali pengenaan PPN di Indonesia, mekanisme pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh penjual atau pengusaha (baca: Pengusaha Kena Pajak/PKP) yang memungut PPN.
PMK-68/PMK.03/2010: Batasan Pengusaha Kecil PPN
Tidak ada perubahan batasan pengusaha kecil yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam aturan pelaksana UU PPN No. 42/2009 yang diatur dalam PMK 68/2010.
Langganan:
Postingan (Atom)