Sabtu, 03 Oktober 2009
Mulai Tahun 2009, PPh 21 Enggak Perlu Takut LB
Praktik mengurangi setoran PPh Pasal 21 supaya di akhir tahun tidak LB (baca: lebih bayar) adalah hal yang jamak dilakukan oleh WP pada umumnya.
Perlukah Pembetulan, Pegawai Ber-NPWP tengah tahun
Sesuai dengan PER-32/PJ./2009 jo. SE-62/PJ/2009, disebutkan bahwa:
"Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak."
Wah.. kalo gitu sih bisa pembetulan tiap bulan??
"Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak."
Wah.. kalo gitu sih bisa pembetulan tiap bulan??
Nebeng NPWP Suami Juga Boleh ...!!!
Wanita memang memang istimewa di mata pajak. Salah satunya untuk urusan NPWP.
Jumat, 02 Oktober 2009
SPT 1770 SS - SPT-nya Pegawai
Anda sudah ber-NPWP? Jika sudah itu berarti anda punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai dan tidak punya penghasilan lainnya--selain yang telah dikenai PPh Final, Anda dapat menggunakan formulir 1770 SS.
Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk tahun 2009 ini SPT Tahunan PPh WPOP 1770 SS tidak ada batasan penghasilannya. Syaratnya, sepanjang penghasilan anda hanya berasal dari satu pemberi kerja--berapa pun jumlahnya dan hanya memperoleh pernghasilan berupa bunga tabungan atau deposito yang telah dikenai PPh Final.
Namun sepertinya bukti formulir ini hanya untuk pegawai yang bukti potongnya 1721 A1. Untuk pegawai yang bukti potongnya bukan 1721 A1 (misalnya pegawai tidak tetap) tidak dapat menggunakan SPT jenis ini. Pasalnya, SPT 1770 SS ini menyaratkan adanya bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri sipil), bukti potong tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari form SPT 1770 SS.
Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk tahun 2009 ini SPT Tahunan PPh WPOP 1770 SS tidak ada batasan penghasilannya. Syaratnya, sepanjang penghasilan anda hanya berasal dari satu pemberi kerja--berapa pun jumlahnya dan hanya memperoleh pernghasilan berupa bunga tabungan atau deposito yang telah dikenai PPh Final.
Namun sepertinya bukti formulir ini hanya untuk pegawai yang bukti potongnya 1721 A1. Untuk pegawai yang bukti potongnya bukan 1721 A1 (misalnya pegawai tidak tetap) tidak dapat menggunakan SPT jenis ini. Pasalnya, SPT 1770 SS ini menyaratkan adanya bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri sipil), bukti potong tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari form SPT 1770 SS.
Langganan:
Postingan (Atom)