Minggu, 02 Mei 2010

Kena Tarif Tinggi, Belum Tentu Aman

Dalam praktik perpajakan yang kini terjadi, sangat jamak perusahaan memotong PPh Pasal 21 untuk orang pribadi tertentu, misalnya komisaris atau direksi dengan tarif PPh yang paling tinggi-atau tidak dikenai PPh secara progresif dari tarif yang paling rendah.